Kompas TV nasional hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Kapolri Munculkan Ferdy Sambo ke Publik

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 13:55 WIB
wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-minta-kapolri-munculkan-ferdy-sambo-ke-publik
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memunculkan tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dimunculkan ke publik. 

Baca Juga: Habiburokhman Ingatkan Polri, Jangan Sampai "Gebyah Uyah" Dalam Mengungkap Kasus!

Adapun Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. 

Namun, sejak Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu dalam kasus tersebut, Mabes Polri belum juga memunculkan sosok mantan Kadiv Propam itu ke publik. 

"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik, selama di Brimob," ujar Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022). 

Selain itu, politikus Partai NasDem tersebut meminta Kapolri untuk segera melakukan revolusi mental ke seluruh jajaran Korps Bhayangkara. 

"Revolusi mental, secara menyeluruh dari atas sampai ke bawah, segera dilakukan untuk kepentingan besar institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar Sahroni. 


Seperti diberitakan KOMPAS.TV  sebelumnya, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Baca Juga: Akibat Kasus Ferdy Sambo, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Disebut Turun Drastis!

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x