JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 tahap 3 telah resmi dibuka.
Mengutip dari unggahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 ini dapat dilakukan sejak kemarin, Senin (22/8/2022).
"Pendaftaran DTKS Tahun 2022 tahap 3 dibuka 22 Agustus - 10 September 2022," tulis akun @dkijakarta, seperti yang dikutip Kompas.TV, Selasa (23/8).
DTKS adalah data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Tiap wilayah biasanya memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda.
Adapun Sumber bantuan DTKS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai Ingub Nomor 2 Tahun 2022, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dalam setahun dilaksanakan selama 4 kali.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online, dan pesertanya harus sesuai dengan persyaratan yang telah diberikan.
Baca Juga: Info Layanan SIM Keliling di Jakarta, Tangsel dan Bandung Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Lalu apa saja syaratnya? Berikut Kompas.TV sajikan untuk Anda:
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online, yakni melalui dtks.jakarta.go.id.
Sebagai informasi, setiap akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Khusus bagi warga yang memiliki kendala saat mendaftar online, bisa datang ke kelurahan yang sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen perlengkapannya seperti fotokopi KTP dan KK.
Untuk memeriksa status pendaftaran DTKS, masyarakat bisa memilih opsi “Cek Status Pendaftaran” di situs web “dtks.jakarta.go.id”.
Baca Juga: Sebaran 3.300 Kasus Baru Covid-19 Senin 22 Agustus 2022, DKI Jakarta Kembali Tertinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.