JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri bakal segera memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi rencananya dijadwalka pada pekan ini.
Baca Juga: Mahfud MD: DPR Diam Saat Kasus Ferdy Sambo Memanas, Harusnya Ikut Saya Mendorong agar Terungkap
“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (22/8/2022).
Dedi menuturkan, permintaan keterangan yang akan dilakukan penyidik ini terhadap Putri Candrawathi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” ucap Dedi.
Namun demikian, Dedi belum dapat menginformasikan kapan pastinya waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilaksanakan.
“Waktunya menunggu info lanjut,” ujar Dedi.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Akrab dengan Anak-anak Ferdy Sambo, Kerap Antar Sekolah hingga Setrika Pakaiannya
Seperti diketahui, Putri Candrawathi yelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia merupakan tersangka kelima. Sedangkan empat tersangka lainnya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.
Baca Juga: Mahfud MD Jawab DPR soal Kapolda Metro Irjen Fadil Imran akan Susul Ferdy Sambo
Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Berawal Ada Sederet Kejanggalan Luka Dibongkar Keluarga
Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus pada Sabtu (20/8/2022).
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J akan Laporkan Benny Mamoto hingga Eks Kapolres Jaksel ke Bareskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.