JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyebut, dirinya akan menuduh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila nanti tiba-tiba terdapat kabar Bharada E meninggal dunia.
Diketahui, status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dikabulkan.
Baca Juga: Pengakuan Bharada E ke Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Dua Kali
Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
"Kalau Bharada E tiba-tiba mati besok atau entar malam, maka yang saya tuduh adalah LPSK tidak memberikan jaminan," kata Supriansa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan adanya penjara khusus untuk seorang justice collaborator.
"Berarti usulan (penjara justice collaborator) menurut saya ini bagus untuk dikaji khusus dan tentu demi kebaikan bangsa dan negara, maka tentu patut secara pribadi saya menyetujui itu karena dalam rangka mengungkap sebuah kasus perlu yang namanya saksi kunci harus diamankan baik-baik," katanya.
Sebelumnya dikutip dari video Kompas TV, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan ada tiga personel dari LPSK yang berjaga untuk Bharada E di Rutan Bareskrim.
"Iya, betul, jadi pengamanannya sangat bagus dari LPSK, 24 jam jadi jaga keamanan dari Bharada E," kata Ronny, Sabtu (20/8/2022).
Ronny Talapessy juga menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi untuk menjalankan konseling rohani untuk Bharada E.
“Tadi proses konseling buat rohaniawan untuk saudara Bharada E semuanya berjalan dengan baik lancar dan kami minta dukungannya kepada publik sehingga berat ini semakin kuat untuk menghadapi persidangan. Ini kan tentang persiapan dari Bharada E agar semakin kuat konseling rohaniawan ini supaya beliau kuat menghadapi proses yang akan berlangsung itu poinnya,” jelas Ronny.
Hal kedua, Ronny juga menjelaskan, tim kuasa hukum juga fokus ke depannya strategi dari pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap Bharada E.
Baca Juga: Sorotan Negatif Trimedya Panjaitan untuk Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK dalam Kasus Ferdy Sambo
“Kita lihat ya jadwal karena ini kan sudah pelimpahan, P21 kita juga minggu depan dari kuasa hukum akan mengecek juga prosesnya bagaimana sudah sejauhmana di kejaksaan,” kata Ronny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.