Alex juga berpendapat, mahasiswa yang masuk Unila karena menyuap, semestinya juga mendapatkan sanksi.
Sebab, mereka masuk dengan cara yang tidak sah. Alex berharap, Unila memberikan sanksi yang benar-benar tegas agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang di perguruan tinggi lain.
“Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya ilegal dengan cara menyuap,” kata Alex.
Sebelumnya, diberitakan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Rektor Unila Karomani dan dua pejabat lain di kampus tersebut di Bandung dan Lampung.
Mereka diduga menerima suap dari orangtua calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur Simanila.
Karomani diduga mematok tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Baca Juga: Gelar Aksi, Mahasiswa Dukung KPK Usut Korupsi di Lingkungan Kampus Unila
Ia menugaskan dua bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orang tua yang menyanggupi biaya masuk itu.
Selain Budi dan Heryandi, Karomani juga memerintahkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri untuk melakukan tugas yang sama.
Jumlah total suap yang diterima Karomani sekitar Rp5 miliar lebih. Sebagian uang itu sudah beralih menjadi emas batangan dan tabungan deposito.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.