JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya diumumkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Senin (22/8/2022).
Ketua PDFI Ade Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya lima luka tembak yang masuk ke dalam tubuh Brigadir J dan empat luka tembak keluar.
“Hasil pemeriksaan kami, kita bisa jelaskan, bagaimana arah masuknya anak peluru itu ke dalam tubuh korban serta bagaimana secara sesuai dengan lintasannya, dia akan keluar dari tubuh korban,” kata Ade mengawali pernyataannya.
Baca Juga: Dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Dirreskrimum Polda Metro Dimintai Keterangan Itsus Polri
“Dari luka yang ada, ada lima luka tembak masuk, dan empat luka tembak keluar,” sambungnya.
Ade menjelaskan juga bahwa ada dua luka fatal yang didapati di tubuh Brigadir J, yakni luka tembakan di bagian dada dan kepala
“Ada dua luka yang fatal, yaitu luka di daerah dada dan kepala. Itu sangat fatal.”
Soal luka di jari tangan Brigadir J, kata Ade, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka tersebut adalah luka yang diakibatkan dari lintasan anak peluru yang ditembakkan ke arah tubuh Brigadir J.
Dengan demikian, Ade memastikan bahwa tidak ada kekerasan lain yang dilakukan selain kekerasan dari senjata api.
“Luka yang ada di tangan, itu adalah alur lintasan anak peluru. Anak peluru itu masuk dan kemudian keluar, serta mengenai organ tubuh lainnya, termasuk di jarinya,” jelasnya.
“Saya bisa pastikan, tidak ada kekerasan lain selain kekerasan senjata api.”
Terkait luka lain dalam bentuk lecet kelim, Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak dapat melakukan pemeriksaan lagi karena kondisi jenazah sudah dibersihkan pada saat autopsi pertama.
Baca Juga: Tim Dokter Forensik Tiba di Bareskrim Serahkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Dengan demikian, tim forensik tidak dapat memperkirakan sebagai luka tembak jarak jauh atau jarak dekat.
Ade juga memastikan bahwa penyebab meninggalnya Brigadir J adalah tembakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan atas permintaan keluarga yang merasa ada yang janggal dengan kematian Brigadir J.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (sopir/ART) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.