JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berkonsultasi dengan dokter untuk menindaklanjuti status penahanan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri meski telah berstatus tersangka dengan alasan yang bersangkutan sakit.
"Akan dikonsultasikan dengan dokter," kata Dedi, Minggu (21/8/2022).
Menurut Dedi, agenda konsultasi dengan pihak dokter akan dilakukan Senin, 22 Agustus 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Belum Juga Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka, Ada di Mana Dia?
Di sisi lain, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga memastikan penyidik sudah mengantisipasi agar Putri tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti selama belum ditahan.
"Itu penyidik pasti memerhatikan hal-hal seperti itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi hingga saat ini belum diperiksa sebagai tersangka dan ditahan penyidik polri, dengan alasan sakit.
Seharusnya, Istri istri mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa sebagai tersangka, Kamis 18 Agustus lalu.
Namun Putri dan kuasa hukumnya mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter kepada polri.
Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Dalam keterangannya, Putri meminta waktu selama 7 hari kepada penyidik, untuk penyembuhan kondisinya.
Adapun Putri Candrawathi menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Putri dan suamni Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.