JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022.
Uang suap dan gratifikasi yang diterima Rektor Unila Karomani (KRM) dari penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022 mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya uang tunai, Karomani juga mengalihkan uang suap menjadi deposito dan emas batangan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila Karomani Sebagai Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Untuk emas batangan total yang baru didapat penyidik KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) Karomani mencapai Rp1,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan uang suap yang diterima tersangka KRM dari penerimaan mahasiswa baru bervariasi.
Mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap peserta seleksi yang ingin diluluskan dalam jalur Simanila.
Ghufron menjelaskan dalam melancarkan aksi tindak pidana suap ini tersangka KRM dibantu Heryandi, selaku Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila.
Baca Juga: Terbongkarnya Modus Rektor Unila Minta Uang Tambahan untuk Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Simanila
Kemudian Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo dan dosen bernama Mualimin.
Menurut Ghufron selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif dan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Ia memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo serta Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal orangtua mahasiswa yang ingin dibantu lulus dari Simanila.
Baca Juga: [FULL] KPK Tetapkan Rektor Unila Cs Tersangka, Barang Bukti OTT Uang Miliaran Rupiah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.