JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Polri bisa menahan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dengan melakukan pembantaran.
Putri Candrawathi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disebut tengah sakit.
Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan di Laporan Khusus soal Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua di Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
“Sekarang kalau sudah dijadikan tersangka, suka enggak suka, ancamannya lebih dari 5 tahun, kalau 340 (Pasal 340 KUHP) kan sampai (hukuman) mati, (pasal) 338 itu (ancaman) 15 tahun, artinya kewenangan penyidik untuk menahan,” ujar Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga: Polri Temukan CCTV Duren Tiga: Gambarkan Situasi Sebelum, Saat, dan Setelah Brigadir J Dibunuh
“Kalau yang bersangkutan sakit, sekali lagi kalau yang bersangkutan sakit, tetap bisa ditahan nanti dibantarkan. Jadi sakitnya kan bisa penyidik menentukan dokter dari kepolisian atau dokter independen lah, takut orang menganggap ada keberpihakan.”
Asep menjelaskan, penahanan dibantarkan berarti menjalani masa perawatan di rumah sakit sebagai tersangka tetapi tidak mengurangi masa tahanan.
“Dia rugi sendiri karena sedang dalam pemeriksaan, tapi kalau dia tidak sakit atas pemeriksaan entah dokter kepolisian atau dokter indenpenden tetap dia tahanan,” kata Asep.
Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.