JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan CCTV atau kamera pengawas yang vital terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah ditemukan.
Andi Rian menuturkan, CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum dan sesudah insiden pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan, ya berhasil kami temukan, dengan sejumlah tindakan penyidik,” ucap Andi Rian di Mabes Polri yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
“Dari hasil penyidikan tersebut tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir, tadi juga sudah disampaikan oleh Bapak ketua tim bahwa Ibu PC (Putri Candrawathi-red) sudah sebagai tersangka.”
Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Brigjen Andi Rian menuturkan, penyidik juga telah memeriksa 52 orang saksi. Dari 52 orang saksi yang diperiksa, penyidik juga memeriksa sejumlah ahli.
“Dari serangkaian proses pendidikan yang telah dilakukan, sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi,” ujarnya.
“Termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, Balistik Metalorgi, Ahli Kedokteran Forensik termasuk Analis Digital dan Inafis.”
Dalam perkembangan perkara ini, Andi Rian menuturkan pihaknya juga akan akan melakukan pelimpahan tahap satu untuk empat berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Yaitu, atas nama tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
“Hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke Kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Hingga kini, lanjutnya, total sudah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Tersangka kelima yang ditetapkan adalah, Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi,
Kepada Putri Candrawati, penyidik menerapkan pasal yang sama dengan suaminya yaitu Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan bunyi pasal 340 KUHP, hukuman maksimalnya adalah mati. Dalam kasus ini 4 dari 5 tersangka diterapkan pasal 340 KUHP kecuali Bharada E yang kini menjadi Justice Collabolator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.