JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara terang benderang.
Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J dan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, termasuk terkini adalah sang istri, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap jajaran Korps Bhayangkara.
"Langkah dan progresnya terus berjalan. Harapan kita semua kasus ini segera dapat diungkap secara terang benderang dan tuntas," kata Didik kepada wartawan, Jumat (19/8).
Politikus Partai Demokrat itu menilai keputusan Kapolri melakukan mutasi dan pemeriksaan terhadap anggota Polri lainnya terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J adalah keputusan yang tepat.
Menurutnya, langkah ini untuk mempermudah pengungkapan kasus tersebut.
"Selain untuk mempermudah pengungkapan kasusnya, juga memastikan agar tidak ada potensi tindakan yang tidak profesional yang bisa menghambat dan menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.
Selain itu, Kapolri juga tak perlu ragu-ragu untuk segera memproses pidana anggota Polri yang diduga menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Idealnya tidak boleh ada toleransi atas nama dan kepentingan apapun jika ditemukan adanya pelanggaran etik apalagi pelanggaran hukum. Tegakkan aturan dan hukum setegak-tegaknya," katanya.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.