JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, meminta agar publik tidak medesak Bareskri Polri untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan kewenagnan penyidik. Namun Patra meyakini kliennya merupakan korban, baik dugaan pelecehan atau kekerasan seksual maupun korban dari tekanan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Polri di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).
"Sekarang ini sudah berporses di Bareskrim, apakah ditetapkan jadi tersangka atau tidak saya kira itu kewenangan penyidik Bareksrim Polri," ujar Putra di program dialog Rosi KOMPAS TV, Kamis (19/8/2022).
Baca Juga: Timsus Polri Bakal Umumkan Nasib Istri Sambo Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Patra menambahkan kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka ini juga harus berlandaskan alat bukti yang cukup.
Pihaknya tidak ingin penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hanya sebatas tekanan dan desakan dari pendapat masyarakat.
"Jangan juga Bareskrim didorong ternyata tidak ada urgensinya dijadikan tersangka. Yang semestinya tidak signifikan atau secara proses hukum klien saya tidak jadi tersangka malah dijadikan tersangka," ujarnya.
Bareskrim Polri telah mengagendakan jadwal pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Ada 5 Tuduhan Baru dari Keluarga Brigadir Yoshua untuk Ferdy Sambo & Putri Candrawathi! Apa Saja?
Putri diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.