JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 16 partai politik (parpol) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak lolos pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Sebab, seluruh parpol tersebut tidak bisa melengkapi persyaratan dokumen untuk menjadi peserta pesta demokrasi.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, bila 16 parpol itu tak puas dengan keputusan KPU RI, mereka bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Namun, dalam mendaftarkan gugatannya, 16 parpol itu harus menunggu tiga hari setelah terbit berita acara dari KPU.
Baca Juga: Daftar 24 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh KPU
"Waktu yang mereka miliki 3 hari pasca dibacakan surat dari KPU, nanti ada prosesnya," kata Lolly kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran parpol selesai, nantinya KPU akan mengeluarkan berita acara yang isinya menyatakan bahwa dokumen parpol dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
"Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan enggak bisa lanjut karena enggak lengkap (dokumen pendaftarannya), keluar berita acara dari KPU. Maka partai tersebut jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," ujarnya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Lolly, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam waktu maksimal 12 hari.
Meski begitu, kata dia, pihaknya bisa menangani sengketa tersebut lebih cepat agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
"Kita usaha memaksimalkan hari yang ada, biar segera mendapatkan kepastian hukum baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segera proses berikutnya karena verifikasi administrasi kan terus jalan," ujarnya.
Ia menyebut, dalam proses penyelesaian sengketa nanti, Bawaslu akan melakukan mediasi antara KPU RI dengan parpol pelapor.
"Kalau mediasi, kami mempertemukan partai dengan KPU. Kalau bisa berdamai maka proses selesai. Tetapi misal mediasi tidak tercapai maka lanjut ajudikasi. Putusan ajudikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu. harus dilaksanakan KPU," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu akan memeriksa semua data dan dokumen pendaftaran dalam sidang sengketa nantinya. Termasuk, kata dia, data hasil pengawasan melekat Bawaslu selama 14 hari pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap, maka berkas yang kami cek pertama hasil pengawasan melekat selama 14 hari. Kedua kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Pelototi Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Kontrak Perjanjian
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (Pakar)
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
8. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.