JAYAPURA, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Mathius D Fakiri, telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar mengontrol ketat penggunaan dana desa.
Hal itu dilakukan setelah muncul dugaan adanya aliran dana desa yang digunakan untuk membeli 615 amunisi yang dilakukan oleh oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN.
Dugaan ini muncul setelah polisi menangkap Kepala Kampung Wusi Terius Labi yang menjadi salah satu donatur untuk AN.
"Saya sudah mengirim surat ke kementerian dan saya sudah menyampaikan ke Bapak Mendagri untuk kita bisa mengontrol secara ketat penggunaan dana desa," ujarnya di Jayapura, Senin (15/8/2022), dikutip Kompas.com.
Menurutnya, pola transfer dana desa saat ini memungkinkan adanya penyelewengan tanpa adanya pengawasan yang baik.
Baca Juga: Seorang ASN di Nduga Papua Bawa Rp450 Juta untuk Beli Amunisi KKB, Diduga dari Beberapa Pejabat
Dana yang langsung masuk ke kas kampung atau desa, khususnya di wilayah pegunungan, kata dia, sulit untuk diawasi karena faktor geografis.
"Saya meminta dana desa jangan langsung masuk ke rekening desa, kalau bisa masuk kas daerah supaya bisa termonitor uang ini untuk apa," kata dia.
Kapolda pun mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi untuk mengatasi masalah tersebut.
Ia berpendapat, upaya aparat keamanan untuk mengatasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akan percuma bila sumber dananya tidak dipotong.
"Kita sinyalir uang-uang ini dipergunakan untuk membantu perjuangan KKB dan tentu ini perlu diambil langkah cepat," cetus Fakiri.
Diberitakan sebelumnya, personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN di Distrik Elelim karena membawa 615 butir amunisi pada Rabu (29/6/2022).
Penangkapan bermula dari pantauan aparat yang melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendari kendaraan roda dua.
"Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan sejumlah amunisi 615 butir," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Kamis (30/6/2022).
Selanjutnya, pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura. T diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.
Setelah itu, Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR karena diduga terlibat kasus tersebut.
Baca Juga: Diduga Dana Desa Digunakan Untuk Beli Amunisi Ke KKB
Pada 4 Agustus 2022, polisi menahan Kepala Kampung Wusi Terius Labi karena diduga menjadi salah satu pemberi uang untuk AN senilai Rp 150 juta.
Polisi juga menetapkan dua orang oknum aparatur kampung dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang pertama inisialnya A, dia merupakan seorang sekertaris desa sedangkan yang satu lagi inisial GK merupakan kepala kampung," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.