JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi akan menjalani penyidikan lanjutan sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun. Panyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan Surya Darmadi pada Kamis (18/8/2022), pukul 10.00 WIB mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan lanjutan Surya Darmadi atau Apeng batal dilakukan sesuai agenda hari ini. “Yang bersangkutan masih kurang fit, karena perjalanan jauh (dari Taiwan),” kata Ketut Sumedana seperti diwartakan Antara, Selasa (16/8/2022).
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebutkan pemeriksaan Surya Darmadi dilanjutkan hari ini oleh penyidik gedung Bundar.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Surya Darmadi: Terbang dari Taiwan hingga Masuk Rutan
“Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana besok (hari ini), mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah. Nanti biar ke sini aja lah,” kata Supardi, Senin malam (15/8/2022).
Surya Darmadi menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan beberapa pekan lalu.
Setiba di Bandara Soekarno Hatta, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini dijemput oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Ia, didampingi kuasa hukum Juniver Girsang, langsung ke Gedung Bundar memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Seusai menjalani pemeriksaan pertama selama tiga jam, Surya Darmadi langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.
Tersangka megakorupsi Surya Darmadi diketahui berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.
Saat memenuhi panggilan Kejagung, Juniver membantah kabar yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi kabur ke luar negeri.
"Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar," katanya. "Terbukti setelah dipanggil kemudian dia menerima panggilan. Dia berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya.”
“Sekali lagi, dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses,” tuturnya.
Ia menyebut bahwa Surya Darmadi berada di Taiwan karena sedang dalam perawatan dokter. Namun, lanjutnya, Surya Darmadi punya itikad baik.
“Beliau mengatakan, meskipun dalam perawatan dokter tetap akan mengikuti prosesnya,” pungkas Juniver.
Dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit, tanpa dokumen negara, tidak hanya Apeng saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman pun tersangka.
Baca Juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Akhirnya Ditahan Kejagung!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.