JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi sebagai justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan itu disampaikan LPSK, setelah menggelar Rapat Paripurna atau Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022).
“Jadi putusan ini sudah resmi. Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan sejak 2 hari yang lalu, kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Sebelumnya, LPSK memberikan perlindungan secara darurat kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator pada Sabtu (13/8/2022).
LPSK mengatakan, perlindungan darurat diberikan karena adanya ancaman yang membahayakan jiwa pemohon atau Bharada E.
Baca Juga: Dianggap Buat Laporan Palsu, Ferdy Sambo dan Putri C akan Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Kamaruddin
Termasuk adanya proses hukum yang harus segera dilalui oleh pemohon dan perlu didampingi oleh LPSK.
“Kedua-duanya ini memenuhi, artinya ancaman Itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ini ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural dimana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana ini,” jelas Hasto.
Dalam keterangannya, Hasto mengatakan LPSK sejak awal meyakini Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena pemohon bukanlah pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator, yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama,” kata Hasto.
Baca Juga: Hasil Autopsi Pertama Brigadir J, Tewas Akibat Tembakan Menembus Tengkorak dan Merobek Paru
Kedua, kata Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian.
“Di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” ujar Hasto.
“Menurut catatan kami memang, Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana, tetapi dengan peran yang minor, karena dia mendapatkan perintah dari atasannya. Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.