Sedangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
"Mengingat ancaman ini kan menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340, di mana dengan sengaja artinya mengetahui dan menghendaki. Sedangkan faktanya, klien saya tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Nah ini yang coba saya luruskan," tegas Ronny.
"Sebagai bawahan, klien kami ini melaksanakan perintah namun mengenai apa bagian rencananya, klien kami tidak mengetahui. Perintah itu datang juga di last minute."
Diberitakan Kompas Tv sebelumya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Baca Juga: LPSK Akan Umumkan Status Justice Collaborator Bharada E Hari Senin Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.