Alasan Bawaslu meloloskan eks narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif lantaran sebagai warga negara eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
KPU tak meloloskan mantan napi korupsi jadi caleg, sementara Bawaslu akan menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Apa langkah yang akan diambil terhadap para mantan napi koruptor yang hendak “nyaleg”?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.