KPU mendesak agar Badan Pengawas Pemilu mengoreksi keputusannya yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi bakal calon Legislatif.
KPU menyatakan tidak akan menindaklanjuti Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, termasuk mantan narapidana korupsi.
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, Komisi Pemilihan Umum tetap berpedoman pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan peserta pemilihan umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.