Kompas TV nasional kompas update

Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Kompas.tv - 12 Agustus 2022, 22:05 WIB
bareskrim-hentikan-penyidikan-kasus-dugaan-pelecehan-istri-ferdy-sambo
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan terkait hasil pemeriksaan perdana tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi penghentian penyidikan kasus ini setelah dilakukan gelar perkara.

“Ada dua laporan polisi di Polres Jakarta Selatan terkait percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan, tetapi ternyata tidak ada, maka kami hentikan penyidikannya,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).

Seperti yang diketahui, penyidik Tim Khusus Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma'ruf atau KM (sopir Putri Chandrawathi).

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Sebagai Pelaku Utama Penembakan Brigadir J


Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

“Dengan terungkapnya laporan polisi yang ditangani Bareskrim ini menjawab fakta bahwa dua model laporan polisi sebelumnya itu tidak ada,” ucap Andi Rian.

Saat ini, tim inspektorat khusus (Irsus) Bareskrim Polri sedang memeriksa penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan polisi yang dihentikan penyidikannya itu. Sebab, hal itu dianggap sebagai upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana (340 KUHP) terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Terima SPDP Irjen Ferdy Sambo, Kejagung Tunjuk JPU Tangani Perkara

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x