JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwal ulang pemeriksaan Bharada Richard Elizer alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencananya, Komnas HAM meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022).
Namun, Komnas HAM hanya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin Sebagai Pengacara, Bareskrim: Iya Betul
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, Komnas HAM belum bisa mengonfirmasi sejumlah temuan kepada Bharada E lantaran masih dalam proses asesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komnas HAM telah membuat jadwal ulang pemeriksaan Bharada E pada Senin (15/8/2022).
"Jadi Bharada E pada saat yang bersamaan masih asesmen di LPSK. Masih ada proses di LPSK, sehingga kami menunda sampai Senin depan," ujar Beka Ulung saat jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas Ham juga berencana memeriksa istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: [Full] Komnas HAM: Irjen Ferdy Sambo Akui Dia Aktor Utama dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Namun, tim pengacara Putri meminta agenda pemeriksaan dari Komnas HAM untuk ditunda karena kondisi saksi masih belum stabil.
Menurut Beka Ulung, malam ini tim dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sudah bersiap untuk melakukan permintaan keterangan dari Putri Candrawathi.
"Jadi malam ini tidak ada permintaan keterangan Bu Putri, dan akan dicari waktu secepatnya karena memang kondisinya naik turun. Itu tadi yang disampaikan teman-teman Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM," ujar Beka Ulung.
Baca Juga: 5 Fokus Pemeriksaan Komnas HAM Terhadap Irjen Ferdy Sambio, Ada Soal Magelang dan Ancaman
Lebih lanjut Beka menyatakan, Komnas HAM menghormati keputusan dari saksi untuk menunda pemeriksaan.
Komnas HAM juga berharap kondisi saksi stabil agar saat dimintai keterangan, saksi dapat menjelaskan tanpa tekanan dan merasa nyaman.
"Itu adalah prinsip HAM. Kalau kemudian masih belum bersedia ke Komnas HAM, kami tidak ingin menyebabkan Bu Putri trauma lagi," ujar Beka Ulung.
Adapun Komnas HAM berhasil meminta keterangan dari Irjen Ferdy Sambo. Ada lima poin yang menjadi fokus pemeriksaan kali ini.
Baca Juga: LPSK Gagal Asesmen Istri Ferdy Sambo: Kami Juga Bingung, Bu Putri Ini..
Di antaranya, komunikasi Ferdy Sambo dengan istrinya di rumah pribadi Jalan Saguling yang berkaitan dengan kejadian di rumah dinas Duren Tiga.
Kemudian, peristiwa yang terjadi di Magelang dan soal obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Adapun proses pemeriksaan Komnas HAM terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.20 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.