Kompas TV nasional peristiwa

Keluarga Bripka RR akan Surati Presiden Jokowi: Ricky Rizal Bukan Orang Nakal, Mohon Bebaskan

Kompas.tv - 12 Agustus 2022, 17:56 WIB
keluarga-bripka-rr-akan-surati-presiden-jokowi-ricky-rizal-bukan-orang-nakal-mohon-bebaskan
Sukoco, Paman Bripka Ricky Rizal (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

BANYUMAS, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali diminta terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, permintaan itu datang keluarga Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Permohonan itu disampaikan oleh paman dari Bripka Ricky Rizal, Sukoco kepada Kompas TV, Jumat (12/8/2022).

“Bripka Ricky orang baik, bukan orang nakal, saya mohon kepada Bapak Presiden untuk bebaskan Bripka Ricky,” ucap Sukoco,

Sukoco menyampaikan permohonan agar keponakannya dapat bebas dari sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J juga akan disampaikan melalui surat.

Baca Juga: Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru Bharada E: Saya akan Fokus Melakukan Pembelaan di Pengadilan

“Ini rencana mau bikin bikin surat dari keluarga ditujukan kepada Bapak Presiden, memohon agar Ricky dibebaskan,” ujar Sukoco.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Masitoh, Ibu Bripka Ricky Rizal mengaku sama sekali tidak menyangka anaknya dapat berbuat setega itu terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sama sekali enggak nyangka anak saya berbuat kaya begitu,” ucap Siti Masitoh.

“Anak saya itu penurut, orang anaknya kalem, enggak pernah menyangkal Ibu sedikit pun, sama sekali, enggak pernah dari kecil, anaknya itu penurut, penurut sekali, enggak pernah mbaweli.”

Baca Juga: Hasil Autopsi Pertama Brigadir J, Tewas Akibat Tembakan Menembus Tengkorak dan Merobek Paru

Sebagai informasi, Bripka Ricky Rizal juga telah menikah dan memiliki 3 orang anak. Namun hingga kini istri dan 3 anak Bripka Ricky Rizal yang tinggal di Tegal tidak diketahui keberadaannya dimana.

Bripka Ricky Rizal, adalah tersangka kedua yang ditetapkan Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.


Dalam perannya, Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga, penyidik mengenakan Pasal 340 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Tidak hanya itu, Bripka Ricky Rizal juga dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x