"Itu akan diperiksa permintaan keterangan di Mako Brimob, itu yang sudah kita sepakati kemarin, dan semoga nanti itu bisa terlaksana dengan maksimal," jelasnya.
Baca Juga: Selain Bharada E, Komnas HAM Juga Periksa Irjen Ferdy Sambo Sore Ini
Diberitakan sebelumya, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya mereka berdua, Tim khusus Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir) sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, pada Kamis (11/8), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J telah melakukan hal yang mencoreng martabat keluarganya.
Baca Juga: Inilah Pengakuan Ferdy Sambo Rekayasa Skenario Kematian Brigadir Yoshua
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.