JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menyisakan pertanyaan karena polisi belum menyampaikan secara gamblang mengenai motif Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus atau Timsus Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo, terungkap alasan mantan Kadiv Propam Polri itu membunuh Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Benny Mamoto Sebut Jadi Korban dan Telah Dipermalukan Skenario Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J ketika masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Adapun rencana pembunuhan Brigadir J itu dilakukan setelah Irjen Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Dari pengakuan Irjen Ferdy Sambo, kata Andi, Putri Candrawathi mendapat perlakuan dari Brigadir J yang melukai harkat martabat keluarganya dari almarhum saat berada di Magelang.
Setelah mendapat laporan dari istrinya itu, kata Andi, Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi. Ferdy kemudian merancang rencana akan menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Respons Pengakuan Ferdy Sambo: Kami Bingung, Minta Polri Transparan Jangan Ditutupi
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, karena mendapat perlakuan dari Brigadir J yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang," kata Andi di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) malam.
Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, lanjut Andi, Ferdy Sambo kemudian memanggil ajudannya yang lain yaitu Bharada E dan Bripka RR untuk bekerja sama membunuh Brigadir J.
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Andi.
Namun, keterangan terbaru dari Polri mengenai alasan Ferdy Sambo itu, berbeda dengan keterangan awal yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Juli lalu.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri
Ketika kasus ini mulai terungkap, Ramadhan menjelaskan, tewasnya Brgadir J berawal dari adanya aksi pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Yang jelas gini, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan.
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi yaitu istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ucap Ramadhan.
Baca Juga: Susno Duadji Sentil LPSK yang Lambat Beri Perlindungan Bharada E: Nunggu Ini Itu Orang Keburu Mati
Ramadhan pun menyebutkan istri Ferdy Sambo sempat berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Teriakan permintaan tolong itu kemudian didengar oleh Bharada E yang saat itu sedang berada di lantai atas.
Sontak, Bharada E langsung turun ke bawah menghampiri sumber suara. Sementara itu, teriakan istri Ferdy Sambo membuat Brigadir J menjadi panik.
Ketika ditanya soal teriakan itu oleh Bharada E, kata Ramadhan, Brigadir J malah melepaskan tembakan ke arah rekannya itu.
“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ucap Ramadhan.
"Siapa pun yang mendapat acaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan. Motifnya adalah membela diri dan membela ibu (isteri Sambo)."
Baca Juga: Pengacara Khawatir Keselamatan Bharada E saat Diserahkan ke Kejaksaan: Mobil Dibom, Selesai, kan...
Belakangan, hasil penyelidikan Timsus Polri menyatakan tidak ada insiden baku tembak antara Brigadir J dengan rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, Bharada E.
Fakta yang sebenarnya terjadi Brigadir J ditembak oleh Bharada E menggunakan senjata api milik Bripka Ricky atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario dengan menembak dinding menggunakan senjata milik Brigadir J. Itu dilakukan agar seolah telah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur
Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberi perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Sementara, baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.
Baca Juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ternyata Sopir Istri Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.