Kompas TV nasional sosial

Penerapan Tarif Integrasi Angkutan Umum Jakarta, Penumpang Diberi Waktu 45 Menit untuk Pindah Moda

Kompas.tv - 12 Agustus 2022, 10:56 WIB
penerapan-tarif-integrasi-angkutan-umum-jakarta-penumpang-diberi-waktu-45-menit-untuk-pindah-moda
Ilustrasi. Saat penerapan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta, penumpang diberi waktu transit atau berpindah moda maksimal 45 menit. (Sumber: Antara )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada penerapan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta, penumpang diberi waktu transit atau berpindah moda maksimal 45 menit.

Perpindahan ini dapat dilakukan penumpang yang turun di halte atau stasiun yang bukan stasiun atau halte integrasi.

"Waktu 45 menit itu estimasi kami pada saat si pengguna jasa melakukan perpindahan moda dari moda satu ke moda yang lain paling lama membutuhkan waktu berjalan kaki 45 menit," jelas Syafrin saat dihubungi, Kamis (11/8/22). 

Baca Juga: Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu, Kadishub DKI Bakal Sosialisasi Selama Sebulan

Penumpang yang turun di stasiun atau halte yang belum terintegrasi tetap harus tap out terlebih dahulu untuk berpindah ke moda transportasi lain. 

Saat berpindah moda inilah, penumpang diberi waktu maksimal 45 menit untuk tetap dikenakan tarif integrasi. 

Ketika penumpang memasuki halte atau stasiun moda transportasi selanjutnya, mesin saat tap in akan membaca bahwa perjalanan yang ditempuh masih dalam satu kesatuan integrasi. 

"Teknologinya itu bisa membaca perjalanan kita, baik menggunakan kartu atau aplikasi (Jaklingko)," kata Syafrin. 

Namun, imbuhnya, jika waktu transit penumpang lebih dari 45 menit, akan dikenakan tarif dua perjalanan atau tarif normal.

"Misalnya nih naik Transjakarta ingin melanjutkan ke Lebak Bulus tapi mampir dulu di Blok M, jadi terus belanja, nah saat mampir itu lebih dari 45 menit maka dia dihitung dua perjalanan. Yaitu perjalanan Transjakarta sendiri, perjalanan MRT sendiri," jelas Syafrin. 

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa selama sebulan ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan tarif integrasi.


Baca Juga: Cukup Bayar Rp10 Ribu, Ini Daftar Koridor TransJakarta yang Sudah Siap Terapkan Tarif Integrasi

Tarif integrasi mulai diberlakukan Kamis (11/8/22) kemarin untuk tiga moda angkutan umum yakni Transjakarta, MRT, dan LRT. 

Berdasarkan pengumuman melalui Instagram @JakLingkoIndonesia, tarif integrasi angkutan umum baru bisa digunakan dengan memesan tiket di aplikasi Jaklingko. 

"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta TransJakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," bunyi unggahan @JaklingkoIndonesia, Kamis. 

Sebagai informasi, tarif integrasi merupakan kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di mana penumpang hanya perlu membayar Rp10.000 saat menggunakan lebih dari satu jenis angkutan umum massal yakni kombinasi dari MRT, LRT, dan Transjakarta.

Tarif integrasi angkutan umum sudah berlaku di seluruh stasiun MRT dan LRT, namun belum berlaku di seluruh halte TransJakarta. 

Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Nikmati Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu Mulai Hari Ini

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x