JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, salah satunya jaringan internasional Malaysia - Jakarta - Jerman, pada Kamis (11/8/2022).
Terungkap pula peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) asal Nigeria.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan serangkaian penangkapan dilakukan mulai tanggal 7 Juli sampai 31 Juli 2022 di Jakarta.
"Yang kami ungkap ini adalah dari hulu ke hilir jadi dimulai penangkapan pada 7 Juli sampai dengan 31 Juli kasus kecil pertama 39 butir pil ekstasi ditangkap dari tiga orang tersangka yaitu Agus Riyadi, Poce Sudrajad dan Anggi Awang," kata Kriso dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis.
Baca juga: Polisi Sebut Klub Malam Kerap Jadi Peredaran Gelap Narkotika
Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan memperoleh informasi adanya pengiriman paket ekstasi dalam jumlah besar dari Jerman.
Paket itu terbungkus rapi dalam 13 kemasan dengan jumlah 13.502 butir dan disembunyikan dalam alat makan, makanan anjing serta kucing dikemas dalam kardus coklat.
Paket tersebut dikirim dan diterima seseorang berinisial A di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), atas perintah Bayu Ahmed yang kini sebagai buron.
Baca juga: 5 Fakta Manajer Bunga Citra Lestari Tersangka Kasus Narkoba, BCL Lakukan Hal Ini
"Tim bekerjasama dengan bea cukai kemudian mengembangkan kasus ini dan akhirnya kami mengetahui bahwa paket ini dikendalikan oleh seorang warga binaan lapas di daerah Jawa Barat bernama Chukwudkpe warga negara Nigeria," jelas Krisno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.