JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigdir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
Baca Juga: Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar saat Rumahnya Digeledah hingga 9 Jam
Mereka para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dari keempat tersangka itu, tiga orang di antaranya merupakan anggota Polri. Hanya satu orang yang merupakan warga sipil yaitu Kuat Maruf.
Nama Kuat Maruf sebagai tersangka terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Lalu, siapakah sebenarnya Kuat Maruf itu?
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Spekulatif: Pelecehan hingga Perselingkuhan
Dilansir dari Tribunnews.com, diketahui Kuat Maruf bukanlah seorang anggota Polri, tetapi hanya warga sipil biasa.
Sehari-harinya, Kuat Maruf bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, Kuat Maruf juga bejerja sebagai sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber : Tribunnesws.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.