JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai nyawa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terancam sejak mengungkap siapa pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan Susno Duadji dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (11/8/2022).
“Dia ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu dia sudah membuka siapa pelakunya, jiwanya sudah terancam, sudah terancam detik itu juga,” tegas Susno.
Susno pun mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tidak terlalu berkutat pada prosedur dalam merespons permohonan Bharada E menjadi justice collabolator.
Baca Juga: Susno Duadji Soal Kerja LPSK Tentukan Justice Collabolator Bharada E: Lambat, Udah Mati Duluan
Susno mengatakan, LPSK harusnya memahami bahwa permohonan Bharada E adalah karena kasus besar.
“Ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” ucap Susno Duadji.
Menurut Susno, LPSK seharusnya sudah memberikan perlindungan kepada Bharada E dengan menetapkan sebagai justice collabolator sejak kemarin atau selambatnya hari ini.
Sehingga dapat memperkuat pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E yang menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Di LPSK itu prosedurnya kan harus rapat komisioner, harus ini, harus ini. Iya 5 menit orang udah mati. Nah satu lagi maka katakan, percayalah, karena ini di Bareskrim pasti aman,” ujar Susno.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo Sempat Sewakan Kos untuk Keluarga Bharada E di Depok
“Tetapi andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya masih harus ini, nunggu ini, nunggu itu, ya udah mati duluan.”
Susno lebih lanjut menyampaikan, jika pada akhirnya LPSK menyetujui Bharada E sebagai justice collabolator maka negara harus memastikan perlindungan tersebut.
“The big question, seandainya ini dilindungi oleh LPSK, disetujui, gimana LPSK mengamankannya. Dia punya safe house yang tersembunyi, terus dia punya tenaga untuk mengamankan itu, atau hanya di atas kertas saja kami melindungi keamanan?” tanya Susno.
“Ini menjadi PR bagi negara karena LPSK dibuat oleh negara untuk melindungi dalam rangka menegakkan HAM.”
Sebagaimana diberitakan, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sudah mengajukan diri sebagai justice collabolator.
Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak
Sebab dalam perkara yang disangkakan terhadapnya ada pihak pelaku utama yang membuat Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terbunuh.
Deolipa mewakili Bharada E sudah melaporkan kepada LPSK sejak Senin (8/8/2022). LPSK pun pada Selasa (9/8/2022) sudah terlihat hadir ke Bareskrim Polri.
Tapi hingga kini, belum ada kejelasan dari LPSK soal status Bharada E sebagai justice collabolator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.