JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadikan Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator, terhitung lambat.
Kerja lambat LPSK menurut Susno dapat membuat orang calon terlindungi LPSK atau Bharada E keburu mati.
Keterangan itu disampaikan Susno Duadji merespon kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, yang menyesali kerja LPSK untuk menetapkan kliennya sebagai Justice Collabolator dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (11/8/2022).
“Lambat, udah mati duluan,” kata Susno Duadji.
Tidak hanya Susno Duadji, Deolipa juga blak-blakan kesal karena LPSK belum juga menetapkan kliennya atau Bharada E sebagai Justice Collabolator.
Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak
“Pak LPSK, mohon maaf Anda lambat, Anda institusi yang lambat menurut saya,” ucap Deolipa.
Bagi Deolipa, proses penetapan status Bharada E sebagai justice collabolator seharusnya bisa dikerjakan LPSK dalam satu hari.
“Satu hari bisa kelar kok, bawa psikolog koordinasi sama Kabareskrim, kalau perlu sama Kapolri minta jam ini, jangan sampai nanti masih ini, masih begini, kelamaan,” ujar Deolipa.
Untuk itu, Deolipa pun menyarankan seharusnya LPSK tidak menerapkan waktu adminitrasi dalam waktu 14 hari kerja.
“Makanya administrasi itu jangan sampai 14 hari kerja, administrasi itu 1 hari kerja,” ucap Deolipa yang juga sarjana psikologi.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo Sempat Sewakan Kos untuk Keluarga Bharada E di Depok
Deolipa pun menantang LPSK untuk bekerja cepat dan jika perlu menggunakan alat pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan kliennya.
“LPSK ini bahwa psikolog, bawa psikiater, analisa asesmen di situ juga. Kan kita tahu menganalisa bagaimana menganalisa wawancara, interview, aspek-aspek kepribadiannya gimana, bawa aja alat kejujuran sekaligus di situ,” ucap Deolipa.
Sebagaimana diberitakan, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sudah mengajukan diri sebagai Justice Collabolator.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Korelasi Ranjau di Internal Polri, Diamnya DPR, hingga Instruksi Presiden Jokowi
Sebab dalam perkara yang disangkakan terhadapnya ada pihak pelaku utama yang membuat Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terbunuh.
Deolipa mewakili Bharada E sudah melaporkan kepada LPSK sejak Senin (8/8/2022). LPSK pun pada Selasa (9/8/2022) sudah terlihat hadir ke Bareskrim Polri.
Tapi hingga kini, belum ada kejelasan dari LPSK soal status Bharada E sebagai Justice Collabolator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.