Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Spekulatif: Pelecehan hingga Perselingkuhan

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 08:27 WIB
mahfud-md-sebut-motif-pembunuhan-brigadir-j-masih-spekulatif-pelecehan-hingga-perselingkuhan
Mahfud MD mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan terduga pelaku utama kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Saya banyak dapat bocoran. Tapi kan saya tidak boleh mengatakan yang begitu-begitu, biar dikonstruksi dulu," ujar Mahfud.

"Dapat hal-hal mungkin yang tidak pernah muncul di publik dari hasil penyelidikan di Komnas HAM, LPSK, senior Polri hingga tentara."

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, dirinya intens berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Khawatir Bharada E Diracun: LPSK akan Kirim Makanan, Mantan Kabareskrim Minta Waspadai AC

Bahkan, koordinasi itu juga sempat dilakukan dengan Listyo Sigit saat menghadiri acara resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ketika Anies Baswedan mantu, saya datang, dia (Listyo) datang. Lalu duduk berdua di pojok. Gimana ini, koordinasi di situ," ujar Mahfud.

Adapun Polri diketahui belum menyampaikan motif di balik peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi menyebut bahwa hingga saat ini motif kasus tersebut masih didalami.

Namun, belakangan usai polisi melakukan jumpa pers menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Mahfud MD juga menggelar konferensi pers.

Baca Juga: Alasan Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Masih Dalami Periksa Istri Ferdy Sambo

Dalam jumpa pers itu, Mahfud mengatakan bahwa motif kasus pembunuhan tersebut biar dikonstruksi langsung oleh kepolisian karena terlalu sensitif.

"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud pada Selasa (9/8/2022) malam.

Adapun Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik:  Jangan Bersembunyi di Balik Layar

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x