JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM atau Menkopolhukam Mahfud MD mengaku mendapat bocoran terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, bocoran mengenai motif pembunuhan Brigadir J yang dia dapat berbeda dengan spekulasi yang muncul di publik.
Baca Juga: Kompolnas: Ternyata Diduga Otak Pembunuhan Brigadir J Jenderal Bintang 2, Polisinya Polisi
Bocoran tersebut, kata Mahfud, ia dapatkan dari berbagai pihak, yakni dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga senior Polri dan TNI.
"Saya banyak dapat bocoran. Tapi kan saya tidak boleh mengatakan yang begitu-begitu, biar dikonstruksi dulu," kata Mahfud saat dialog dalam acara Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022) malam.
"Dapat hal-hal (bocoran) mungkin yang tidak pernah muncul di publik dari hasil penyelidikan di Komnas HAM, LPSK, senior Polri hingga tentara."
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, dirinya intens berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Cerita Ketua RT Ikut Geledah Rumah Ferdy Sambo: Heran Tak Ada Foto Istri, Malah Ada Foto Brigadir J
Bahkan, koordinasi itu juga sempat dilakukan dengan Listyo Sigit saat menghadiri acara resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ketika Anies Baswedan mantu, saya datang, dia (Listyo) datang. Lalu duduk berdua di pojok. Gimana ini, koordinasi di situ," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, dari informasi tersebut, dirinya berkesimpulan bahwa motif pembunuhan Brigadir J ini masih dalam ranah penyidikan pihak kepolisian.
Untuk itulah, dirinya tidak bisa memberi pernyataan lebih jauh soal motif pembunuhan Brigadir J. Ia menyerahkan kepada Kepolisian untuk menjelaskan konstruksi perkaranya.
Baca Juga: Khawatir Bharada E Diracun: LPSK akan Kirim Makanan, Mantan Kabareskrim Minta Waspadai AC
Ia juga meyakini, ke depan, Kepolisian akan membuka motif pembunuhan Brigadir J ke publik dan nantinya juga akan dibuka di pengadilan.
Adapun Polri diketahui belum menyampaikan motif di balik peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi menyebut bahwa hingga saat ini motif kasus tersebut masih didalami.
Namun, belakangan usai polisi melakukan jumpa pers menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Mahfud MD juga menggelar konferensi pers.
Dalam jumpa pers itu, Mahfud mengatakan bahwa motif kasus pembunuhan tersebut biar dikonstruksi langsung oleh kepolisian karena terlalu sensitif.
Baca Juga: Alasan Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Masih Dalami Periksa Istri Ferdy Sambo
"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud pada Selasa (9/8/2022).
Adapun Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mereka yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Kronologi Bharada E Bersedia Bongkar Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Mau Tanggung Sendiri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.