JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian memberikan keterangan berbeda kepada publik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, keterangan awal terkait kasus kematian Brigadir J diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.
Dalam keterangannya, keduanya menyatakan bahwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena kasus baku tembak.
Belakangan diketahui, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri tidak menemukan fakta adanya insiden baku tembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa anggotanya yang tidak lain Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan disebut hanya menyampaikan fakta yang bersumber dari penyidik yang saat itu mengaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Nggak, kalau Karo kan sampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Prov dan Kapolres," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dengan begitu, Dedi menegaskan bahwa sumber utama terkait insiden baku tembak bukan dari Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebaliknya, dia hanya menyampaikan informasi dari sumber yang menyatakan informasi tersebut hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
Baca juga: Bukan karena Pengacara, Kabareskrim Sebut Bharada E Mengaku Berkat Upaya Penyidik Timsus Polri
"Jadi kalau diproses, sumbernya bukan Karo. Jadi dia mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pihak yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus kematian Brigadir J untuk diperiksa.
Menurut Mahfud, mereka perlu diperiksa dalam rangka dugaan adanya pelanggaran etik maupun pidana.
Baca juga: Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.