JAKARTA, KOMPAS.TV- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai kurang kooperatif dalam menjalani proses asesmen yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penilaian itu disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dikutip Antara, Rabu (10/8/2022).
“LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Dijelaskan Hasto, LPSK telah dua kali berupaya menemui langsung Putri Candrawathi untuk melakukan asesmen dan investigasi dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan
Namun, lanjut Hasto, tidak ada keterangan yang cukup signifikan dari istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Atas dasar itu, Hasto mengatakan LPSK kemungkinan akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya Putri Candrawathi.
Mengingat, batas waktu untuk meminta keterangan hanyalah 30 hari kerja sebelum memutuskan bisa atau tidak mendapatkan status terlindungi dari LPSK.
Kendati demikian, Hasto menegaskan hal tersebut bukan berarti Putri Candrawathi tidak bisa mengajukan kembali permohonan perlindungan.
Baca Juga: LPSK Respons Pernyataan Mahfud MD soal Motif Brigadir J Dibunuh: Memang Ada Hal Itu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.