JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Ferdy Sambo resmi masuk tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri ini ditetapkannya sebagai tersangka dalam skenario pembunuhan terencana atas Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Di Mako Brimob info dari penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/9/2022).
Meski demikian, Dedi enggan mengungkapkan kondisi Irjen Ferdy Sambo, termasuk kemungkinan tersangka dipindahkan dari tahanan Mako Brimob.
Sebelum menjadi tersangka, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob, namun tidak untuk ditahan melainkan guna menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik.
Kini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama petinggi Polri mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo sebagai orang yang memerintahkan Bharada RE atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Baca Juga: Soal Status Polisi Aktif Irjen Ferdy Sambo, Polri Sebut akan Diputuskan di Sidang KKEP
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo saat konferensi, Selasa (9/8) malam.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS."
Sigit menuturkan guna membuat kesan telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo menembaki dinding berulang kali menggunakan senjata pai milik Brigadir J
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," tambahnya.
Atas tidakannya ini, Ferdy Sambo Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan terencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain Ferdy Sambo, dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat atau KM.
Baca Juga: 7 Fakta Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.