JAKARTA, KOMPAS.TV – Kisah heroik seorang ajudan dalam menyelamatkan komandan atau atasannya, pernah terjadi dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S. Salah satunya seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua Polisi Karel Satsuit Tubun atau Aipda KS Tubun.
KS Tubun adalah ajudan dari Wakil Perdana Menteri Johannes Leimena. KS Tubun lahir pada 14 Oktober 1928 di Tual, Maluku.
Ketika peristiwa G 30 S pecah, ia sedang mendapat tugas untuk menjaga rumah Wakil Perdana Menteri, Johannes Leimena. Dan dia juga bukan target operasi malam itu.
Melansir dari buku Frans Hitipeuw, Karel Satsuit Tubun (1981), yang menjadi salah satu target penculikan adalah Jenderal A.H. Nasution. Namun karena rumah A.H. Nasution berdekatan dengan kediaman Leimena di Jalan Teukue Umar, para penculik berusaha melumpuhkan pengawal yang berada di kediaman tersebut lebih dulu.
“Karel melompat, yang ada di depannya langsung berkelahi dengan anggota gerombolan Cakrabirawa yang dicap PKI itu," demikian cuplikan kisah gugurnya KS Tubun dalam buku biografi tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Baku Tembak Ajudan Irjen Sambo dari Membela Diri Berubah Jadi Tersangka Pembunuhan
Karel berusaha sekuat tenaga melawan, karena para penculik tidak ada yang dikenal. Ia berusaha untuk menahan pasukan penculik agar tidak masuk ke dalam kediaman Leimena.
AH Nasution sempat mencatat peristiwa malam itu dalam buku Memenuhi Panggilan Tugas: Jilid 6 Masa Kebangkitan Orde Baru (1987). Dalam buku itu, disebutkan bahwa KS Tubun terus melawan para penculik meskipun senjatanya telah berhasil direbut.
Ketika para penculik masuk ke pos jaga secara paksa, KS Tubun semakin memperkuat perlawanannya. Namun, karena kalah jumlah, KS Tubun akhirnya tewas dengan beberapa peluru yang bersarang di tubuhnya.
Karena keberaniannya pada malam itu, KS Tubun menjadi satu-satunya polisi yang gugur sebagai pahlawan revolusi.
Baca Juga: Ketua Komnas HAM Ngotot Minta CCTV dan WA Group Ajudan Irjen Sambo Dibuka!
Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Karena merupakan salah satu korban Gerakan 30 September, dia diangkat menjadi seorang Pahlawan Revolusi.
KS Tubun ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Komando Operasi Tinggi (KOTI) nomor 114/KOTI/1965 pada 5 Oktober 1965.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.