JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah diduga oleh sejumlah pihak sebelum pengumuman oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
Sesaat sebelum konferensi pers Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 18.30 WIB, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan telah menduga akan ada berita penting yang disampaikan Polri.
Asep menyorot signifikansi konferensi pers ini dari kesediaan Listyo Sigit turun langsung menyampaikan keterangan.
“Kalau sampai diumumkan pemimpin tertinggi Polri, Kapolri, berarti kan yang diumumkan bukan sembarangan. Artinya, petinggi juga yang diumumkan,” kata Asep dalam program “Sapa Indonesia Malam” KOMPAS TV, Selasa (9/8).
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Timsus Polri
Ferdy Sambo berpangkat inspektur jenderal ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam jenjang pangkat perwira tinggi polisi, inspektur jenderal hanya di bawah jenderal polisi yang dijabat Listyo Sigit sendiri dan komisaris jenderal.
“Di Polri kan ada divisi humasnya ya, ada Karopenmas, dan sekarang yang mengumumkan Kapolri. Apa arti jubir? Apa arti humas? Kalau Kapolri yang mengumumkan, ini berita penting!” sambung Asep.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Nelson Simanjuntak menyebut kasus pembunuhan tersebut mulai menemukan titik terang ketika Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah kesaksian dan bersedia menjadi justice collaborator.
Peran Bharada E dalam pengungkapan fakta peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pun disinggung oleh Listyo Sigit dalam konferensi persnya.
“Saudara RE telah mengajukan JC (justice collaborator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” kata Listyo Sigit.
Di lain sisi, Nelson mengeluhkan konferensi pers yang dianggap terlambat. Sebelumnya, Polri dilaporkan mengagendakan konferensi pers di atas pukul 16.00 WIB.
Nelson juga mengaku pihaknya tidak mendapatkan informasi apa pun dari Divisi Humas Polri sebelum konferensi pers digelar.
“Ini tampaknya sesuatu yang harus dihindarkan dari penasihat hukumnya. Karena kalau dari kami, yang kami sampaikan selalu on time, on schedule, fresh from oven,” katanya.
“Apa pun namanya, hukum itu tolong dijadikan batu karang yang teguh, bukan menjadi tempat persembunyian. Supaya kita memahami bahwa hukum itu tidak tegak-lurus dari atas ke bawah, tetapi hukum itu memberikan aspek keadilan yang nyata,” pungkas Nelson.
Baca Juga: Terkuak! Bharada E Tulis Sendiri Kronologi Penembakan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.