"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin dikutip dari TribunJakarta pada Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Penyebab Luka di Jari Brigadir J Terungkap, Bharada E Sebut Ulah Atasan Pakai Senjata Buatan Kroasia
Karena berada di bawah tekanan atasannya tersebut, kata Burhanuddin, kliennya Bharada E akhirnya terpaksa menembak Brigadir J.
Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya itu. Hal tersebut berlaku di kepolisian.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa.
Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Syahar Diantono Resmi Jabat Kadiv Propam Polri Gantikan Irjen Ferdy Sambo
Deolipa menjelaskan, mengenai aturan soal bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan bahwa di kepolisian, bawahan bekerja sesuai dengan perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucap Deolipa.
Baca Juga: Alasan Bharada E Tidak Menolak saat Diperintahkan Tembak Brigadir J: Patuh Perintah Atasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.