Kompas TV nasional hukum

Geledah Plaza Summarecon Bekasi Terkait Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Sita Catatan Aliran Uang

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 14:46 WIB
geledah-plaza-summarecon-bekasi-terkait-suap-eks-walkot-yogyakarta-kpk-sita-catatan-aliran-uang
Ilustrasi. Tim penyidik KPK menyita bukti tambahan catatan aliran uang dan bukti elektronik terkait kasus suap eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan aliran uang dan bukti elektronik sebagai bukti tambahaan kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Bukti tersebut diperoleh usai KPK menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022) kemarin.

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka. Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti diwartakan Antara, Selasa (8/8/2022).

Atas temuan bukti-bukti tersebut, kata Ali, tim penyidik segera menganalisis dan menyita untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka kasus itu.

Baca Juga: Hari Ini, Plaza Summarecon Bekasi Digeledah Terkait Kasus Suap Izin Apartemen di Yogyakarta

Sebelumnya, pada Jumat (5/8), KPK juga telah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur (Jaktim).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik dari lokasi tersebut.


Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

Sementara pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Terakhir, Dandan Jaya Kartika (DJK) selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA.

Diketahui, Dandan merupakan orang yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Selama penerbitan IMB, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Kemudian, pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, pada Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS.

Baca Juga: KPK Minta Kesaksian Empat Karyawan Swasta dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x