JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan Irjen Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan pada kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian Ito Sumardi dalam keterangannya di BreakingNews KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).
“Kalau benar, maka bisa kena pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” kata Ito Sumardi.
Ito kemudian menuturkan kenapa penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim soal Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sudah Hampir di Ujung
“Karena yang bersangkutan statusnya adalah sebagai ASN, sehingga status kepegawaiannya ini nanti harus dilakukan peninjauan kembali,” ucapnya.
“Sehingga nanti biasanya kalau pidananya memenuhi unsur setelah dijatuhi, mempunya kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat.”
Mengacu pada kemungkinan pasal yang akan diterapkan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jika benar telah menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan, Kompas TV mengutip bunyi Pasal 221 dan 233 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Brigadir J Jelang Penetapan Tersangka Baru
Pasal 221 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Baca Juga: Curhatan Bharada E ke Deolipa, Ada Irjen Ferdy Sambo di TKP Brigadir J Terbunuh
Kemudian, Pasal 233 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktika sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.