Bawaslu DKI Jakarta memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Permohonan yang diajukan M Taufik diterima Bawaslu DKI.
Bawaslu DKI Jakarta kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dengan pemohon politisi Partai Gerindra M Taufik yang diketahui sebagai mantan terpidana korupsi dan termohon KPU DKI Jakarta.
Pihak Bawaslu DKI memenangkan permintaan pemohon dan meloloskan mantan narapidana kasus korupsi M Taufik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang.
Terkait hal ini KPU DKI Jakarta berencana berkoordinasi dengan KPU pusat untuk melakukan pleno membahas PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.