JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hari ini, Selasa (9/8/2022) untuk warga di wilayah DKI Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), dan Bandung.
Layanan SIM keliling menjadi salah satu alternatif para pemegang SIM yang masa berlakunya segera habis.
Sebagai informasi, gerai SIM keliling baik di Jakarta,Tangerang Selatan, maupun Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Saldo Elektronik di Dompet Digital akan Dijamin LPS Seperti Simpanan Bank
Bagi warga Jakarta, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling pada hari ini, Selasa (26/7/2022) di lima titik.
Gerai SIM Keliling di lima titik tersebut beroperasi, sejak hari ini pukul 08.00-14.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Baca Juga: Ini Biaya dan Cara Perpanjang SIM, Bisa Online!
Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang mencari lokasi SIM keliling, berikut rinciannya.
Layanan SIM Keliling hari ini di Tangerang Selatan berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD mulai pukul 08.00 sampai13.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Bagi anda warga kota Bandung, Jawa Barat pelayanan perpanjangan SIM Polrestabes Bandung beroperasi di BTC Fashionmall
Adapun waktu layanan SIM Keliling pada hari ini akan dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Ingin Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Caranya Berikut Ini!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.