JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian merespons keterangan baru Bharada E atau Richard Eliezer, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perintah untuk membunuh Brigadir J dari atasannya.
Terkait pernyataan itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan akan mengungkap kasus tersebut jika penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) tuntas.
“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2022).
Baca juga: Bharada E Disebut Tak Berniat Tembak Brigadir J, Pengacara: Ada yang Memerintahkan
Menurut Dedi, nantinya tim khusus yang dibentuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan semuanya berdasarkan pembuktian ilmiah.
Adapun dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Bharada E merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR adalah ajudannya.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022). Penetapan tersangka ini setelah kepolisian memeriksa sebanyak 42 saksi.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Fakta-fakta Brigadir RR, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J
"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik."
Sementara itu, Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (7/8/202) sore.
Andi mengatakan Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian mendapat dua alat bukti terkait dengan perannya dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Namun begitu, Andi tidak menyebutkan apa barang bukti tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan materi penyidikan.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar Andi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh, Sebut soal Rivalitas dan Iri Hati
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.