JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons terkait Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut siap menjadi justice collaborator untuk kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Mahfud menilai langkah tersebut menyatakan bahwa Bharada E menyadari dia bukanlah pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu.
"Bharada E mengatakan siap menjadi justice collaborator itu artinya apa? Artinya dia menyadari bahwa dia bukan pelaku utama," ujar Mahfud MD dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Pengacara: Bharada E Diminta Buat Skenario dalam Kasus Brigadir J
Pasalnya, kata Mahfud, justice collaborator adalah tersangka yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.
"Karena justice collaborator itu adalah orang yang membantu, bukan pelaku utamanya," tegasnya.
Mahfud juga menilai keputusan Bharada E ini akan membuat perkembangan kasus terkait kematian Brigadir J semakin signifikan.
"Menurut saya itu pintu semua untuk menjadi signifikan (perkembangan kasus). Misalnya sudah ada pengakuan, bahwa saya bukan pelaku, atau saya tidak sendiri," jelasnya.
"Kita kan penegakan hukum jadi berangkat dari dugaan-dugaan dulu, mungkin ini ada upaya menutup, mungkin si Bharada E yang bohong, buktikan saja nanti di pengadilan. Saat ini masyarakat sudah pintar untuk menilai setiap perkembangan."
Adapun terkait keputusan Bharada E siap menjadi justice collaborator untuk kasus penembakan Brigadir J, sebelumnya diungkapkan Pengacaranya, Deolipa Yumara.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Masuk Pidana
Deolipa menuturkan, dengan bersedia menjadi justice collaborator, Bharada E siap bekerja sama untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J dan menerangkan sejelas-jelasnya kepada pihak berwajib.
"Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," kata Deolipa dalam program Kompas Petang, Minggu (7/8).
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap kliennya menyebut bahwa adanya perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Satu hal, terjadinya keterlibatan dia itu tanpa motif, jadi kalaupun terjadi pembunuhan diduga dilakukan oleh dia itu tanpa motif, karena atas perintah," ujar Deolipa di Kompas Petang, Minggu.
"(Perintah untuk menembak?) Ya, itu termasuk."
Selain itu, Bharada E disebut dalam tekanan, karena sempat dilibatkan dalam pembuatan skenario TKP kematian Brigadir J.
Tekanan ini kan termasuk pembuatan skenario, seolah olah terjadinya begini, padahal begitu. Skenario yang terdahulu itu kan omong kosong," ungkapnya.
Baca Juga: Pengacara: Bharada E Alami Tekanan Batin, Kini Siap Jadi "Justice Collaborator" Kasus Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.