Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, Inspektur Khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara.
Dugaan pelanggaran etik tidak profesional yakni, soal perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Ayah Brigadir Yoshua Temui Mahfud MD, Minta Kasus Kematian Anaknya Diungkap secara Transparan
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi perwira ke lima yang mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus lantaran melakukan pelanggaran etik.
Sebelum Sambo ada empat perwira menengah dan perwira pertama dijatuhkan sanksi serupa karena tidak profesional dalam menangani kasus baku tembak dan kematian Brigadir J.
Diketahui keempat anggota polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat itu diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Keempat perwira tersebut ditempatkan di Divisi Propam Polri dengan penjagaan yang ketat.
Dalam kasus kode etik ini sudah ada 25 anggota Polri dari Perwira Tinggi hingga Tamtama yang diperiksa Inspektur Khusus.
Sebanyak 15 perwira tinggi hingga pertama sudah dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Percakapan yang Diduga Berkaitan dengan Pembunuhan Brigadir Yoshua
Tiga di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.
Kapolri menegaskan penyelidikan pelanggaran etik ini terus berjalan dan ada tidak menutup kemungkinan ada nama dan pangkat lain yang terseret.
Selanjutnya jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka para anggota tersebut akan diporses secara hukum di luar sanksi etik yang diberikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.