Pelanggaran etik tidak profesional yakni, soal perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.
"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dalam kasus kode etik ini sudah ada 25 anggota Polri dari Perwira Tinggi hingga Tamtama yang diperiksa Inspektur Khusus.
Baca Juga: Ditempatkan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebanyak 15 perwira tinggi hingga pertama sudah dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Tiga di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.
Kapolri menegaskan penyelidikan pelanggaran etik ini terus berjalan dan ada tidak menutup kemungkinan ada nama dan pangkat lain yang terseret.
Selanjutnya jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka para anggota tersebut akan diporses secara hukum di luar sanksi etik yang diberikan.
Baca Juga: [FULL] Inilah Pelanggaran Ferdy Sambo hingga Dibawa ke Mako Brimob Diperiksa Irsus Terkait CCTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.