JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memeriksa Istri Ferdy Sambo pada minggu depan. Rencana ini diungkap juru bicara LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian setelah lembaganya bertemu dengan kuasa hukum istri Ferdy Sambo.
“Kami sampai dengan hari ini masih menelaah permohonan Bu P (istri Ferdy Sambo), sebagaimana diketahui agenda pemeriksaan Bu P batal karena kondisi yang bersangkutan belum bisa dilakukan pendalaman atau investigasi, termasuk asesmen psikologis,” ujarnya dalam pesan visual kepada Jurnalis KompasTV Rangga Indrajana, Sabtu (6/8/2022).
Ia berharap pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo bisa terealisasi. Tujuannya, agar LPSK bisa segera memutuskan permohongan perlindungan dari yang bersangkutan.
Baca Juga: LPSK Bisa Lindungi Bharada E asal Bersedia Jadi Justice Collaborator
Seperti yang diberitakan sebelumnya Timsus Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada Eliezer dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Bareskrim Polri juga memanggil istri Ferdy Sambo. Kendati demikian, kuasa hukum juga meminta penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan istri Sambo.
Alasannya, istri Ferdy Sambo saat ini tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Kuasa hukum juga meminta penyidik periksa istri Sambo di rumahnya.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Perlindungan Bharada E ke LPSK Terancam Tidak Disetujui kecuali ...
Sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, istri Ferdy Sambo sudah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali di bulan Juli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.