JAKARTA, KOMPAS.TV –Sebanyak 4 perwira dari 25 polisi yang diperiksa terkait kematian kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus yang dijaga sangat ketat.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut keempat perwira tersebut kini dijaga ketat di Provost Polri.
“Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Sebagai informasi, penahanan terhadap keempat perwira itu lantaran diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.
Penahanan di tempat khusus itu berdasarkan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8).
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," ujarnya
Baca Juga: 4 Perwira Polri Diamankan, Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J
Empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus itu diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.
Mereka ditahan di tempat khusus dalam 30 hari ke depan.
Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
Namun siapa identitas keempat orang yang ditahan di tempat khusus tersebut tidak diungkap.
Dari informasi yang dihimpun, mereka berpangkat perwira pertama dan perwira menengah.
Kepolisian RI mengungkap tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan 4 perwira yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun lokasi penahanan itu diatur berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus yang menjadi tempat penahanan 4 perwira tersebut.
Baca Juga: Mendadak! Kuasa Hukum Bharada E Nyatakan Mundur: Untuk Alasannya Kami Tidak akan Buka Ke Publik
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, tempat khusus tersebut berupa markas.
Markas tersebut adalah ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.
"Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8).
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di menjelaskan tentang 4 perwira tersebut.
4 perwira yang ditahan ini merupakan bagian dari 25 personel Polri yang kini masih diperiksa.
Mereka diduga menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan nama empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.
Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.
"Selama 30 hari," ungkapnya.
Listyo sendiri memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.
"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.