JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semakin terang benderang setelah memeriksa 10 dari 15 ponsel.
Hal itu disampai Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam setelah pihaknya memeriksa 10 dari 15 ponsel terkait kasus tersebut yang dikumpulkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Ini (hasil pemeriksaan) yang membuat posisi kami melihat proses apa penanganan kasus Brigadir Yoshua ini semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022) yang juga disiarkan langsung pada program Breaking News di Kompas TV.
Menurut Anam, pemeriksaan 15 ponsel bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan yang sudah diperoleh Komnas HAM sebelumnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Ferdy Sambo Diduga Menangis Pulang ke Rumah Pribadi usai Brigadir J Ditembak
Salah satunya adalah mencocokan isi percakapan dari ponsel tersebut dengan hasil wawancara dengan keluarga Brigadir J di Jambi.
"Ini enggak kalah penting dan kalau bagi Komnas HAM sangat penting constraint (batasan runtutan) waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi," tutur Anam.
Namun, mengenai pemilik 15 ponsel tersebut, Anam belum mau menjabarkan. Sebab, proses pemeriksaan masih berlangsung dan informasi kepemilikan ponsel merupakan bagian yang masih didalami oleh Komnas HAM.
"Kalau pertanyaan itu ponselnya siapa, mereknya apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kami sinkronisasi dengan bahan yang sebelumnya kami dapatkan sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu ponselnya siapa, mereknya apa," ucap Anam.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dunia dengan luka tembak, yang peristiwa penembakannya disebut-sebut terjadi di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam keterangan polisi tiga hari setelah kematian atau pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC. Saling tembak itu akhirnya berujung pada meninggalnya Brigadir J.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kasus Ini Sebenarnya Bukan Harus Mencari Tersangka
Polisi sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam lalu dan saat ini sudah ditahan. Bharada E dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi tak mengungkap kronologi baru terkait kasus ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tim khusus bentukannya masih mengusut dan mendalami kasus ini sebelum menyampaikan temuan baru ke masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.