JAKARTA, KOMPAS.TV – Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono dinilai harus bisa membenahi personel Propam yang namanya tercoreng oleh kasus penembakan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.
"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022), dikutip dari Antara.
Edi menuturkan, saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Syahardianto juga dikenal sebagai sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah dan sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin.
"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," sebut akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta ini.
Di samping itu, Edi pun menyoroti, jika ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat memprosesnya secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: TR Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Kadiv Propam Baru Dijabat Irjen Syahardiantono
Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan menggesernya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam mengatakan Kapolri menerbitkan Surat Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 teranggal 4 Agustus 2022 yang menyebutkan 10 perwira dimutasi dan lima dipromosikan.
Selain Ferdy Sambo, surat telegram itu berisi pencopotan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Pol Benny Ali dari jabatan sebagai Karo Provost. Selain itu, sejumlah perwira berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, dan AKP ikut dimutasi.
Dedi Prasetyo menyebutkan para perwira itu dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti terdapat pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.
Pencopotan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjadi Kadiv Propam diduga sebagai buntut dari insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kasus ini ditangani Timsus Polri karena diduga ada penanganan yang salah sehingga menimbulkan polemik di publik.
Baca Juga: Irjen Syahar Diantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Ferdy Sambo, Kawan Seangkatan Kapolri
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.