JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap memproses pidana 25 personel yang disebut tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagai langkah awal, Kapolri telah memutasi 25 personel tersebut dengan mengeluarkan telegram khusus dan akan menjalankan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
“Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Kamis malam (4/8/2022).
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud.”
Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas
Kapolri kemudian membeberkan 25 personel yang telah diperiksa dalam kasus Brigadir J, khususnya terkait kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian peristiwa (TKP).
“3 personel Pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 Personel dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim,” ucap Kapolri.
Dalam telegram khusus Kapolri bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022, terdapat 15 personel yang dimutasi.
Berikut daftar nama personel kepolisian yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dampak kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Buka Suara soal Brigadir J Tewas, Ini Katanya
1. Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
2. Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadiv Propam Polri.
3. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.